Repelita Jakarta - PT Telekomunikasi Selular Telkomsel memberikan tanggapan resmi terkait polemik kuota internet yang hangus yang kini masih ditangani di Mahkamah Konstitusi.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan perusahaan tetap menunggu keputusan akhir dari MK mengenai kemungkinan penerapan mekanisme rollover kuota.
Menurut Fahmi Telkomsel berkomitmen untuk mematuhi sepenuhnya segala ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan tersebut keluar.
Kami sih masih wait and see apapun nanti keputusannya kami akan ikut.
Fahmi menjelaskan bahwa jika kebijakan rollover diterapkan nantinya hal itu akan memberikan manfaat positif baik bagi para pelanggan maupun bagi struktur operasional seluruh penyedia layanan seluler di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tarif layanan Telkomsel saat ini termasuk yang paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah menerapkan sistem rollover kuota.
Selain itu Telkomsel sebenarnya telah menyediakan sejumlah produk paket dengan fitur rollover yang dapat diakses pelanggan.
Perusahaan merancang berbagai pilihan paket berdasarkan segmentasi kebutuhan pengguna yang sangat beragam agar sesuai dengan pola konsumsi masing-masing individu.
Kenapa kami come up dengan beberapa paket sebenarnya kan kita udah slicing nih kebutuhan pelanggan.
Oh saya butuhnya tiga giga seminggu dia butuhnya sepuluh giga seminggu.
Oleh karena itu paket-paket yang ditawarkan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut sehingga bagi pelanggan yang membeli kuota melebihi pemakaian sebenarnya terjadi kelebihan pembelian.
Fahmi menyatakan Telkomsel juga menawarkan solusi rollover melalui produk khusus yang bisa dibeli langsung lewat aplikasi MyTelkomsel meskipun saat ini masih terdapat batasan masa berlaku.
Sebenarnya kan analoginya paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena ini secara legal secara regulasi paket yang berbatas waktu.
Ia mengibaratkan kuota berbatas waktu seperti obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa meskipun belum digunakan sepenuhnya atau seperti tiket wahana permainan yang hanya berlaku dalam periode tertentu.
Analogi tersebut menegaskan bahwa paket data memang diatur secara regulasi dan hukum dengan masa berlaku sejak pembelian dilakukan.
Dalam persidangan di MK Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan bahwa kewajiban rollover atau pengembalian dana kuota berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang sulit diukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan pada persidangan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026.
Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif berkurangnya variasi paket yang terjangkau menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Wayan menjelaskan sektor telekomunikasi memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan spektrum frekuensi peningkatan kualitas serta pengembangan teknologi baru.
Kuota layanan merupakan kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien serta terencana agar tetap optimal.
Penerapan masa berlaku kuota dinilai penting untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan mencegah penumpukan kapasitas semu memberikan kepastian perencanaan investasi dan mempertahankan kualitas layanan bagi masyarakat.
Jika kuota diperlakukan tanpa batas waktu maka dapat menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan peningkatan biaya operasional serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan pengguna secara luas.
Pemerintah tetap mengutamakan perlindungan konsumen melalui kewajiban transparansi informasi larangan praktik menyesatkan mekanisme pengaduan serta pengawasan administratif yang ketat.
Penetapan tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang melainkan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan biaya inflasi daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri.
Dari sisi hubungan hukum privat Wayan menyatakan bahwa saat konsumen membeli paket telah terjadi kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan.
Permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara.
Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945.
Kuota data internet bukan hak aset pribadi melainkan hak memanfaatkan jaringan sesuai perjanjian layanan yang disepakati.
Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan paksa hak konsumen melainkan konsekuensi logis dari durasi akses yang telah diperjanjikan.
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak membuka peluang perampasan hak milik melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif di bawah pengawasan negara.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi serta pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan penghangusan kuota internet belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

