Repelita Jakarta - Rencana pemerintah membatasi keberadaan minimarket di kawasan pedesaan demi memberi peluang lebih besar bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.
Pengamat koperasi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Suroto menilai pernyataan Menteri Desa tentang penghentian pemberian izin baru untuk minimarket berjejaring sudah sangat tepat dan sesuai kebutuhan saat ini.
Menurut Suroto dominasi Alfamart dan Indomaret telah mencapai tingkat monopolistik yang mengkhawatirkan karena menguasai pasar ritel secara tidak sehat di banyak wilayah.
Pernyataan Menteri Desa soal penghentian izin Alfamart dan Indomaret sebagai model minimarket berjejaring itu sudah betul karena dua entitas bisnis mereka sudah monopolistik.
Ia mencontohkan bahwa di berbagai negara maju zonasi operasional ritel besar dibatasi secara ketat termasuk pembatasan jumlah gerai serta jam operasional agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Suroto menambahkan bahwa penguasaan pasar lebih dari lima puluh persen seperti yang terjadi sekarang ini di Indonesia seharusnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha karena melanggar ketentuan undang-undang anti monopoli.
Ia menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Perdagangan serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dianggap tidak tegas dan mandul dalam menjaga iklim persaingan yang adil di sektor ritel modern.
Kehadiran satu gerai minimarket berjejaring disebut mampu mematikan sekitar empat belas toko kelontong tradisional di lingkungan sekitarnya sehingga berdampak buruk pada ekonomi lokal.
Alih-alih menciptakan lapangan kerja baru keberadaan minimarket tersebut justru menyebabkan pengurangan serapan tenaga kerja hingga tujuh orang per gerai dan mengalirkan dana dari desa ke pusat perusahaan.
Alfamart dan Indomaret ini juga meresahkan karena juga ciptakan aliran uang di daerah jadi tersedot ke pusat sehingga ekonomi lokal mandeg dominasi barang pabrikan di gerai sehingga bunuh UMKM dan ciptakan barrier untuk pemain lain masuk di pasar.
Suroto menyoroti bahwa dominasi tersebut tidak hanya menyedot peredaran uang tetapi juga membatasi ruang gerak UMKM serta menghambat masuknya pelaku usaha baru ke pasar ritel.
Untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ke depan Suroto menyarankan pemerintah meniru kebijakan Singapura yang memberikan hak istimewa kepada koperasi termasuk pembebasan pajak karena manfaatnya dibagikan secara merata kepada masyarakat.
Ia mengusulkan agar Kopdes Merah Putih ke depan tidak hanya dibebaskan dari pajak tetapi juga mendapat prioritas dalam penyaluran barang-barang bersubsidi pemerintah.
Diberikan hak privilege untuk salurkan barang publik seperti pupuk subsidi beras subsidi gas subsidi minyak bersubsidi obat bersubsidi serta semacam kebijakan trade off untuk dukung logistik dan lain-lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

