
Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tarif dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat mengalami penurunan dari semula sembilan belas persen menjadi lima belas persen.
Penurunan tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump serta rencana penerapan tarif global baru sebesar lima belas persen.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” ujar Menko Airlangga saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya kesepakatan yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade tetap berlaku meskipun ada perubahan kebijakan tarif di pihak Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut baru efektif setelah melewati masa tunggu sembilan puluh hari dan melalui proses ratifikasi yang diperlukan.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Menko Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam dokumen ART sebanyak seribu delapan ratus sembilan belas pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang mendapat keuntungan mencakup minyak sawit kopi kakao rempah-rempah karet komponen elektronik termasuk semikonduktor serta komponen pesawat terbang.
Selain itu kedua negara sepakat menghapus tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui mekanisme kuota tertentu.
Menko Airlangga menegaskan bahwa fasilitas nol persen untuk lebih dari seribu enam ratus pos tarif tersebut tetap berlaku dan menjadi salah satu keunggulan utama bagi ekspor Indonesia.
Ia berharap dengan tarif nol persen tersebut pasar ekspor produk Indonesia dapat mengalami ekspansi signifikan di Amerika Serikat.
Sebelumnya Amerika Serikat menerapkan tarif resiprokal sembilan belas persen terhadap impor dari Indonesia meskipun sejumlah pos tarif dan produk tekstil sudah mendapat pengecualian nol persen dalam perjanjian.
Sehari setelah pengumuman ART Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan beberapa kebijakan tarif global era Trump dengan suara enam lawan tiga.
Putusan tersebut menyebabkan Amerika Serikat menerapkan tarif global sementara sepuluh persen dengan rencana kenaikan menjadi lima belas persen oleh Gedung Putih.
Meski demikian Menko Airlangga memastikan bahwa manfaat bagi Indonesia dari ART tetap terjaga dan tidak batal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

