Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saling membalas pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis yang dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Natalius Pigai melalui akun media sosial X pribadinya memberikan tanggapan atas respons Mahfud MD sebelumnya dengan menyampaikan tiga poin utama pada Jumat 27 Februari 2026.
Pigai mengakui pemahaman atas maksud Mahfud namun menekankan bahwa pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak atas pangan.
Menurut Pigai kelalaian proses dapat dikoreksi tetapi pelanggaran berpotensi dipidana karena berada dalam tahap proses pencapaian hak asasi manusia yang sedang berlangsung.
Pigai juga menyoroti bahwa pernyataan pelanggaran HAM tidak bisa disampaikan secara mutlak kecuali disertai kata dugaan karena pelanggaran HAM hanya dapat ditetapkan melalui keputusan pengadilan.
“1. Tetapi bahasa benar sesuai standar HAM adalah” Pengelolaan MBG yang tidak profesional akan mempengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan (state obligation to fullfill on human rights need).
- Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip ham baru tahap on going process of achieving human rights”.
- Prof juga tidak bisa menyatakan melanggar ham karena pelangaran ham hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata “dugaan”,” jelasnya.
Sebelumnya Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official pada Jumat 27 Februari 2026 membenarkan pernyataan Pigai bahwa menghalangi program MBG berarti menentang HAM.
Mahfud menambahkan catatan penting bahwa pengelolaan program yang koruptif tidak profesional boros serta menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan sumber daya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia mencakup dimensi luas termasuk hak sipil politik hak ekonomi sosial budaya serta hak atas lingkungan hidup.
Menurut Mahfud pengelolaan yang buruk dan korupsi dalam program pemerintah sama-sama melanggar HAM karena merugikan pemenuhan hak rakyat.
"Normanya kan begitu. Siapa yang menghalangi MBG, melanggar HAM. Tetapi, siapa yang kelola sewenang-wenang dan korupsi, juga melanggar HAM," ujar Mahfud.
Perdebatan ini mencerminkan pandangan berbeda namun saling melengkapi antara kedua tokoh mengenai kaitan program MBG dengan prinsip hak asasi manusia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

