
Repelita Jakarta - Serikat Perusahaan Pers menyatakan sikap menolak sepenuhnya tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut mengandung risiko berat terhadap kedaulatan informasi digital serta keberlangsungan jurnalisme nasional.
Ketua Umum SPS Januar P Ruswita menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya urusan perdagangan biasa melainkan membawa konsekuensi serius bagi keseimbangan demokrasi Indonesia.
Ketentuan perdagangan digital arus data lintas batas serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengikat ruang regulasi nasional dan menghambat penerapan pajak digital yang adil.
Platform teknologi asal Amerika Serikat dapat semakin mendominasi distribusi informasi serta pendapatan iklan sementara perusahaan pers nasional terikat kewajiban pajak dan fungsi publik yang ketat.
Industri pers Indonesia telah kehilangan porsi besar belanja iklan digital ke raksasa global sehingga upaya membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih seimbang terancam terhenti.
Perjanjian ini berisiko membatasi kebijakan afirmatif nasional membuka celah gugatan terhadap regulasi domestik serta melemahkan posisi tawar kolektif publisher lokal.
Media bukan sekadar barang dagangan melainkan pilar demokrasi sehingga pembukaan investasi serta pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal asing.
Hal tersebut berpotensi mengikis independensi redaksi dan mengubah orientasi media dari kepentingan publik menjadi prioritas korporasi lintas negara.
SPS menolak implementasi perjanjian tersebut karena dinilai merugikan keberlangsungan industri pers nasional serta kedaulatan informasi bangsa.
Organisasi ini mendesak pemerintah membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta media untuk memberikan masukan independen.
SPS juga meminta DPR RI menahan persetujuan implementasi hingga dilakukan kajian mendalam atas dampak terhadap kedaulatan informasi negara.
Ruang regulasi nasional harus tetap terbuka tanpa dikunci perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

