
Repelita Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah keras isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus menyertakan label halal resmi.
Label halal tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas di Indonesia.
Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia ujar Teddy Indra Wijaya.
Untuk kategori makanan dan minuman sertifikasi halal bersifat wajib tanpa terkecuali.
Di Amerika Serikat sertifikat halal dapat dikeluarkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha serta Islamic Food and Nutrition Council of America.
Sementara di Indonesia kewenangan sertifikasi halal berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak lepas dari pengawasan ketat.
Kedua jenis produk tersebut wajib memiliki izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum beredar di pasar domestik.
Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM tegas Teddy Indra Wijaya.
Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement atau perjanjian saling pengakuan standar halal.
Kesepakatan tersebut memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global tanpa mengurangi standar serta pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Isu pelonggaran aturan halal bagi produk asal Amerika Serikat sempat muncul setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik perangkat medis serta sejumlah barang dari Amerika Serikat.
Pembahasan teknis lanjutan terkait hal tersebut digelar di kantor United States Trade Representative.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

