Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Tak Dibuat untuk Menyelamatkan Kasus Roy Suryo Cs dalam Uji Pasal Pencemaran Nama Baik

 Di sidang Roy Suryo dkk, Wakil Ketua MK: Kami tak mengabdi pada kasus  konkret - ANTARA News

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan dalam sidang uji materi pada Selasa bahwa putusan MK tidak akan dibuat untuk mengabdi pada kasus konkret tertentu saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat memberikan nasihat kepada para pemohon dalam sesi persidangan di Gedung MK Jakarta.

Ia menekankan bahwa pemohon wajib menyajikan elaborasi yang jelas dalam posita permohonan mengenai alasan mengapa pemaknaan norma pasal yang diminta dianggap konstitusional.

Saldi menjelaskan bahwa sifat putusan MK bersifat erga omnes sehingga berlaku secara umum bagi semua pihak dan tidak boleh dibatasi hanya untuk menyelesaikan satu kasus spesifik.

Menurutnya jika putusan hanya menguntungkan kasus konkret pemohon maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kasus-kasus lain yang serupa di masa mendatang.

Saldi mengingatkan bahwa pemaknaan norma yang diberikan MK harus mampu diterapkan secara luas tanpa menimbulkan kekacauan dalam penerapan hukum di berbagai perkara.

Ia menyarankan agar Roy Suryo beserta kawan-kawan memperbaiki permohonan dengan memperjelas argumentasi pada bagian posita serta keterkaitannya dengan petitum agar lebih sesuai dengan prinsip erga omnes.

Perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan yang menguji sejumlah pasal dalam KUHP lama maupun baru serta UU ITE.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP lama Pasal 433 ayat 1 serta Pasal 434 ayat 1 KUHP baru ditambah Pasal 27A Pasal 28 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 35 UU ITE.

Para pemohon merasa pasal-pasal tersebut telah mengkriminalisasi mereka terkait penelitian mengenai ijazah mantan presiden Joko Widodo sehingga saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Mereka berpendapat pasal-pasal itu tidak menjamin kepastian hukum yang adil serta melanggar hak kebebasan berpendapat kebebasan berkomunikasi dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

Argumen utama pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945 sehingga meminta MK memberikan pemaknaan baru.

Kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyatakan bahwa pihaknya tidak meminta pembatalan pasal-pasal tersebut melainkan pembatasan agar tidak menjangkau urusan publik atau public affairs.

Menurut Refly pembatasan itu juga harus berlaku terhadap mantan pejabat publik selama yang dipersoalkan berkaitan dengan kepentingan umum masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved