
Repelita Jakarta - PT BAP diwajibkan membayar denda administratif Rp2,17 miliar ke kas negara atas pelanggaran ketenagakerjaan.
Sanksi itu dijatuhkan Kementerian Ketenagakerjaan setelah pengawas menemukan 164 tenaga kerja asing bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sah.
Pembayaran denda telah dilaksanakan sepenuhnya pada 26 Januari 2026 menyusul temuan pelanggaran di lapangan.
Inspeksi mendadak dilakukan akhir Oktober hingga awal November 2025 di Kawasan Industri Ketapang yang mengungkap ratusan TKA aktif tanpa dokumen RPTKA resmi.
Aturan mewajibkan perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan sebelum TKA memulai pekerjaan di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi melainkan soal keadilan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Ia menekankan kepatuhan RPTKA menjadi instrumen melindungi prioritas lapangan kerja bagi warga negara Indonesia.
Kemnaker tidak langsung menjatuhkan denda melainkan mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan terlebih dahulu.
Karena perusahaan tidak kunjung mematuhi Surat Keputusan Dirjen Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 diterbitkan pada 21 Januari 2026 yang menetapkan sanksi tersebut.
Nilai denda dihitung berdasarkan jumlah 164 TKA dengan masa kerja bervariasi satu hingga lima bulan.
Ismail Pakaya menyatakan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di perusahaan lain.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menekankan temuan lapangan harus diwujudkan menjadi sanksi nyata yang masuk kas negara.
Ia menilai penegakan seperti ini menciptakan kepastian hukum serta melindungi lapangan kerja lokal tanpa merugikan perusahaan yang patuh.
Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan termasuk keselamatan kesehatan kerja akan terus diperketat sepanjang 2026.
Pemerintah menegaskan kehadiran negara harus memastikan tempat kerja tertib adil dan aman bagi seluruh pekerja.*
Editor: 91224 R-ID Elok

