
Repelita Jakarta - Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menegaskan bahwa sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis berasal dari anggaran pendidikan dan bukan dari hasil efisiensi kementerian atau lembaga sebagaimana diklaim sejumlah pejabat negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati menyatakan klarifikasi ini diperlukan karena banyak kader di tingkat DPD DPC serta masyarakat luas yang kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat.
Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp tujuh ratus enam puluh sembilan triliun merupakan mandatory spending dua puluh persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung Jakarta pada Rabu dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh enam.
Esti memaparkan berdasarkan dokumen resmi negara dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp tujuh ratus enam puluh sembilan triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp dua ratus dua puluh tiga koma lima triliun itu resmi di dalam buku lampiran APBN kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data bebernya.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu menepis klaim bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi dengan mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi bukan dari anggaran pendidikan itu keliru dalam faktanya kita bisa melihat Undang-Undang Nomor tujuh belas Tahun dua ribu dua puluh lima tentang APBN dua ribu dua puluh enam katanya.
Adian merinci bahwa penjelasan Pasal dua puluh dua undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi itu diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor seratus delapan belas Tahun dua ribu dua puluh lima tentang Rincian APBN Tahun dua ribu dua puluh enam yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp dua ratus dua puluh tiga triliun tepatnya Rp dua ratus dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah.
Adian menekankan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara yang transparan.
Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya jadi kita luruskan ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan jelas Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi valid sehingga tidak lagi termakan kesimpangsiuran yang menyesatkan.
Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian diambil dari anggaran pendidikan itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik tegas aktivis sembilan puluh delapan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana dan Denny Wahyudi turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Anggota Komisi X DPR Denny Wahyudi menambahkan bahwa kejujuran informasi ini penting agar kualitas pendidikan dasar tidak dikorbankan.
Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

