Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warga Gugat MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres: Cegah Nepotisme dalam Kontestasi

 UU Pemilu Digugat Larang Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju  Capres-Cawapres

Repelita Jakarta - Permohonan uji materi kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi kali ini menuntut larangan bagi keluarga sedarah maupun semenda dari presiden serta wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Dua warga negara yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal seratus enam puluh sembilan Undang-Undang Nomor tujuh Tahun dua ribu tujuh belas tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor delapan puluh satu PUU-XXIV dua ribu dua puluh enam.

Para pemohon menyatakan memiliki kedudukan hukum sebagai pemilih yang merasa dirugikan karena keberadaan calon presiden atau wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat aktif berpotensi mengganggu kebebasan pemilihan.

Menurut mereka kondisi tersebut dapat menyeret pemilih pada anggapan mendukung praktik nepotisme yang merupakan pelanggaran hukum.

Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme jelas pemohon.

Mereka berpandangan ketentuan saat ini membuka ruang bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang berkuasa untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres.

Dalam arti luas nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya tutur pemohon.

Atas dasar itu mereka meminta MK menyatakan Pasal seratus enam puluh sembilan UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sembilan belas empat puluh lima dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan tambah mereka.

Pasal seratus enam puluh sembilan UU Pemilu mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa warga negara Indonesia sejak kelahiran tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri serta berbagai syarat lain seperti tidak pernah mengkhianati negara bebas dari korupsi mampu rohani jasmani dan lain sebagainya.

Permohonan ini menekankan perlunya pembatasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui hubungan keluarga dalam kontestasi pemilihan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved