
Repelita Jakarta - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang menghadapi masalah serius yang bukan hanya kasus perorangan melainkan telah menyangkut aspek struktural dalam tubuh institusi.
Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertema Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Integrity Law Firm.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah memilih sistem demokrasi melalui perdebatan panjang di sidang BPUPKI pada 10 Juli 1945.
Dalam sistem demokrasi kekuasaan negara dipisahkan secara horizontal menjadi tiga cabang utama yaitu legislatif eksekutif dan yudikatif.
Mahfud menjelaskan bahwa Polri secara konstitusional berada di bawah cabang eksekutif dengan tugas utama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat melayani melindungi mengayomi dan menegakkan hukum.
Menurutnya tuntutan reformasi Polri muncul karena adanya disorientasi dari posisi konstitusional yang seharusnya dijalankan oleh institusi tersebut.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis yang menjadi keluhan dari berbagai kalangan.
Mahfud menyatakan bahwa keluhan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat umum melainkan juga dari internal keluarga besar Polri termasuk para purnawirawan.
Ia juga menyoroti sejumlah masalah lain seperti tindakan kekerasan kesewenang-wenangan serta penanganan perkara yang dinilai tidak profesional oleh aparat.
Mahfud menyinggung fenomena yang disebut silent brown code yaitu solidaritas diam-diam antar anggota untuk melindungi rekan yang melakukan pelanggaran meskipun itu bertentangan dengan aturan.
Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut merupakan penyakit struktural meskipun tidak melibatkan seluruh anggota Polri.
Dengan jumlah personel sekitar empat ratus enam puluh tujuh ribu orang Mahfud mengakui bahwa pelanggar hanya sebagian kecil kurang dari satu persen namun dampaknya sangat besar karena menyangkut sistem komando dan pengaruh pimpinan.
Menurutnya jika pelanggaran terjadi di level pimpinan maka budaya saling melindungi dapat menguat dan menghambat upaya penegakan disiplin secara menyeluruh.
Mahfud menjelaskan bahwa istilah reformasi Polri sering memicu perdebatan karena institusi tersebut telah mengalami reformasi pasca-1998 namun prosesnya dinilai belum selesai sepenuhnya.
Karena itu Polri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sementara Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri guna mempercepat pembenahan yang diperlukan.
Mahfud menyebut sejumlah peristiwa kekerasan dan ketidakprofesionalan aparat yang menjadi viral di masyarakat sebagai bukti nyata urgensi reformasi.
Ia menambahkan bahwa Presiden mengambil langkah percepatan reformasi setelah terjadi kerusuhan pada akhir Agustus yang menimbulkan korban jiwa serta pembakaran fasilitas publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

