
Repelita Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengimbau keluarga yang secara ekonomi mampu untuk tidak mengambil beasiswa penuh melainkan memilih skema parsial saat mendaftar program beasiswa.
Langkah tersebut dimaksudkan agar kuota penerima beasiswa dapat diperluas khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga akses pendidikan tinggi menjadi lebih merata di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto menegaskan meskipun peraturan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang kondisi keuangan ada tanggung jawab moral bagi keluarga berada.
Untuk yang keluarga kaya kami kasih kesempatan parsial ini high call untuk bapak ibu keluarga kaya mohon daftarnya yang parsial kami beri kesempatan kata Sudarto dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Rabu malam tanggal 25 Februari 2026.
Sudarto menjelaskan imbauan ini bukanlah pembatasan melainkan seruan moral demi memperbesar peluang bagi lebih banyak anak bangsa.
Tapi kalau nggak parsial ya nggak masalah sekarang hanya imbauan moral mudah-mudahan Anda daftarnya parsial sehingga akan lebih banyak beasiswa yang bisa kami tawarkan kepada anak-anak Indonesia yang lain bebernya.
Hingga kini LPDP telah memberikan beasiswa kepada total 58 ribu penerima di antaranya 5.751 orang berasal dari 127 kabupaten daerah tertinggal terdepan dan terluar.
Penerima beasiswa dari keluarga prasejahtera mencapai 7.896 orang sementara putra-putri Papua yang mendapat beasiswa berjumlah 821 orang.
LPDP menetapkan target porsi jalur afirmasi sebesar 30 persen dari keseluruhan penerima beasiswa dan saat ini akumulasi telah mencapai 25 persen.
Jadi makanya akumulasinya sekarang mencapai 25 persen di 3 tahun terakhir kami buat kebijakan di internal LPDP minimal 30 persen adalah untuk afirmasi jadi karena apa no one left behind ini harus inklusif untuk seluruh anak Indonesia jelas Sudarto.
Program beasiswa parsial diperuntukkan bagi jenjang magister dan doktor bagi warga negara Indonesia dengan mekanisme pendanaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa.
Imbauan ini diharapkan mendorong keluarga mampu agar tidak mengambil skema penuh sehingga kuota beasiswa dapat dimanfaatkan lebih banyak oleh mahasiswa dari latar belakang ekonomi lemah.
Meski demikian Sudarto menegaskan kebijakan tersebut masih bersifat imbauan moral dan bukan aturan wajib sehingga setiap pendaftar tetap bebas memilih skema sesuai kemampuan serta kebutuhan masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

