
Repelita Jakarta - Komisi VI DPR RI menyatakan kesepakatan untuk menunda rencana impor sebanyak 105 ribu unit mobil pikap asal India yang dimaksudkan sebagai sarana operasional Koperasi Merah Putih.
Pengadaan kendaraan dalam skala besar tersebut diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp24,66 triliun namun tidak pernah mendapatkan pembahasan mendalam di lingkungan parlemen.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa rencana pembelian kendaraan itu sama sekali tidak pernah muncul dalam pembahasan resmi bersama mitra kerja komisi.
Sebelumnya Agrinas Pangan Nusantara selaku mitra kerja hanya menyampaikan alokasi dana Rp3 miliar per desa yang mencakup Rp1,6 miliar untuk pembangunan gedung Rp500 juta untuk modal kerja serta sisanya untuk sarana prasarana termasuk transportasi.
Herman menjelaskan bahwa dalam paparan tersebut tidak pernah disebutkan secara spesifik jenis kendaraan yang akan dibeli maupun spesifikasi teknisnya.
Ia mengaku baru mengetahui detail impor 105 ribu unit kendaraan dari pemberitaan di media massa yang menyebutkan pembagian menjadi tiga jenis masing-masing 35 ribu unit.
Anggaran fantastis Rp24,66 triliun untuk pengadaan tersebut menurutnya seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPR guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Herman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran negara dalam jumlah sebesar itu.
Menurutnya Peraturan Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengadaan masif harus dikaji dengan sangat hati-hati.
Sekjen DPP Partai Demokrat itu menyatakan sepakat dengan sikap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar impor kendaraan tersebut dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
Ia menambahkan bahwa langkah penundaan itu sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengutamakan penguatan kemampuan produksi lokal dalam setiap kebijakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

