Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Feri Amsari: Adies Kadir Tak Layak Jadi Hakim MK karena Langgar Integritas dan Prosedur Konstitusi

 Feri Amsari: Di Pilkada Besok, Bantu Presiden Prabowo Percaya Diri Lepas  dari Cengkeraman Jokowi

Repelita Padang - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Adies Kadir tidak memenuhi syarat untuk menduduki posisi hakim Mahkamah Konstitusi.

Pendapat tersebut disampaikan Feri dalam siniar bersama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang tayang di YouTube Abraham Samad Uncensored pada Selasa tanggal 24 Februari 2026.

Menurut Feri Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C secara tegas mensyaratkan hakim konstitusi harus memiliki tiga kriteria utama yakni berkarakter negarawan berintegritas tinggi serta menguasai konstitusi dan ilmu ketatanegaraan.

Satu-satunya syarat penyelenggara negara yang secara eksplisit disebutkan harus negarawan adalah hakim konstitusi bahkan presiden pun tidak disebutkan demikian kata Feri.

Ia menunjuk sikap Adies Kadir pada peristiwa Agustus 2024 sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya.

Secara prosedural proses penetapan Adies juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada pengumuman resmi proses seleksi tidak melibatkan panitia seleksi ahli dan tidak membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan kata Feri.

Lalu proses pemilihan ini atas dasar apa tanyanya menyoroti ketidakjelasan mekanisme penggantian calon.

Feri menyoroti Adies tiba-tiba menggantikan Inosensius Samsul sebagai calon hakim MK hanya dua pekan sebelum pelantikan dijadwalkan.

Sampai hari ini tidak ada kejelasan dari DPR kenapa Inosensius harus diganti Adies Kadir tidak ada satu pun alasannya orang ini tidak bersalah tidak ada dosanya di mata DPR tapi tiba-tiba diganti ucap Feri.

Ia menegaskan bahwa jika Adies memiliki integritas tinggi seharusnya menolak pencalonan tersebut karena posisi sudah ditetapkan sebelumnya kepada orang lain.

Orang yang berintegritas seharusnya menolak harusnya dia bilang itu kan sudah dipilih kemarin kenapa saya dipilih lagi ini tidak benar tegas Feri.

Sebelumnya Inosensius Samsul telah ditetapkan sebagai calon hakim MK melalui rapat paripurna DPR pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025 setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan sehari sebelumnya.

Pencalonan Inosensius dimaksudkan menggantikan Arief Hidayat yang dijadwalkan pensiun pada 3 Februari 2026.

Inosensius telah mempersiapkan diri menjelang pelantikan termasuk pembuatan video profil oleh tim humas MK yang melibatkan pengambilan gambar di Gedung DPR dan bahkan di rumah pribadinya.

Video tersebut direncanakan menjadi bagian tradisi Mahkamah Konstitusi saat pergantian hakim dengan memutar profil hakim lama dan baru.

Namun dinamika politik di DPR mengubah situasi sehingga kursi yang hampir diduduki Inosensius tiba-tiba dialihkan.

Komisi III DPR kemudian menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan seluruh fraksi dalam rapat pembahasan pergantian hakim.

Adies akhirnya dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis tanggal 5 Januari 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved