Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kerry Adrianto Tolak Tuntutan 18 Tahun Penjara: Semua Saksi Sebut Saya Tidak Terlibat

Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan persetujuannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sedang berlangsung meskipun ia menilai tuntutan itu mengesampingkan fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan

Kerry menekankan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara tegas menyatakan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam perkara yang dituduhkan kepadanya

Ia memohon agar proses hukum dapat berjalan dengan penuh keadilan dan berdasarkan fakta yang benar-benar objektif tanpa pengaruh dari pihak manapun

Tuntutan pada saya ini kecuali kejadian perpisahan bahwa semua saksi mengatakan saya tidak terlibat Saya mohon keadilan ujar Kerry pada Sabtu tanggal 14 Februari 2026

Kerry juga menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpanya

Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo sebagai seorang negarawan yang bijaksana akan mampu melihat permasalahan tersebut secara jernih dan adil

Saya berharap Bapak Presiden bisa melihat kasus saya secara objektif Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana ucapnya

Kerry menegaskan keyakinannya bahwa Presiden tidak pernah menginginkan adanya praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum di tanah air

Yang saya yakini tidak ada keinginan kriminalisasi di negeri ini lanjut Kerry

Muhammad Kerry Adrianto menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan belas tahun dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan kilang Pertamina

Tuntutan tersebut dibacakan pada tanggal 13 Februari 2026 disertai denda satu miliar rupiah subsider seratus sembilan puluh hari kurungan serta uang pengganti sebesar tiga belas koma empat triliun rupiah dengan subsider tambahan sepuluh tahun penjara

Jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya

Perkara ini dianggap berbeda dari program pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme serta diduga menyebabkan kerugian negara mencapai seratus tujuh puluh satu koma delapan triliun rupiah ditambah dua puluh tujuh juta dolar Amerika Serikat

Dakwaan terhadap Kerry merujuk pada pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Kasus tersebut berkaitan dengan penyewaan terminal ilegal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak serta kapal milik PT Jenggala Marine Nusantara

Di akhir keterangannya Kerry menyampaikan doa dan harapan agar diberi kekuatan menghadapi proses hukum yang sedang dijalani

Di balik kesulitan ada kemudahan Semoga Allah melindungi kita semua tutupnya(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved