
Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan persetujuannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sedang berlangsung meskipun ia menilai tuntutan itu mengesampingkan fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan
Kerry menekankan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara tegas menyatakan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam perkara yang dituduhkan kepadanya
Ia memohon agar proses hukum dapat berjalan dengan penuh keadilan dan berdasarkan fakta yang benar-benar objektif tanpa pengaruh dari pihak manapun
Tuntutan pada saya ini kecuali kejadian perpisahan bahwa semua saksi mengatakan saya tidak terlibat Saya mohon keadilan ujar Kerry pada Sabtu tanggal 14 Februari 2026
Kerry juga menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpanya
Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo sebagai seorang negarawan yang bijaksana akan mampu melihat permasalahan tersebut secara jernih dan adil
Saya berharap Bapak Presiden bisa melihat kasus saya secara objektif Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana ucapnya
Kerry menegaskan keyakinannya bahwa Presiden tidak pernah menginginkan adanya praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum di tanah air
Yang saya yakini tidak ada keinginan kriminalisasi di negeri ini lanjut Kerry
Muhammad Kerry Adrianto menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan belas tahun dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan kilang Pertamina
Tuntutan tersebut dibacakan pada tanggal 13 Februari 2026 disertai denda satu miliar rupiah subsider seratus sembilan puluh hari kurungan serta uang pengganti sebesar tiga belas koma empat triliun rupiah dengan subsider tambahan sepuluh tahun penjara
Jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya
Perkara ini dianggap berbeda dari program pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme serta diduga menyebabkan kerugian negara mencapai seratus tujuh puluh satu koma delapan triliun rupiah ditambah dua puluh tujuh juta dolar Amerika Serikat
Dakwaan terhadap Kerry merujuk pada pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Kasus tersebut berkaitan dengan penyewaan terminal ilegal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak serta kapal milik PT Jenggala Marine Nusantara
Di akhir keterangannya Kerry menyampaikan doa dan harapan agar diberi kekuatan menghadapi proses hukum yang sedang dijalani
Di balik kesulitan ada kemudahan Semoga Allah melindungi kita semua tutupnya(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

