Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jaksa Pertanyakan Legalitas Munarman sebagai Kuasa Hukum Noel dalam Sidang Kasus K3 Kemenaker

 

Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keabsahan surat izin beracara advokat Munarman dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keberatan itu disampaikan jaksa saat Munarman bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 2 Februari 2026.

Jaksa menunjukkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 yang menghukum Munarman tiga tahun penjara dalam perkara terorisme sebagai dasar pertanyaan mereka.

“Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Munarman masih memiliki surat izin beracara yang sah dari kantor pengadilan terkait status hukumnya tersebut.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan itu dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan pihak terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa surat kuasa dari terdakwa, Berita Acara Sumpah, serta Kartu Tanda Anggota advokat Munarman yang berlaku hingga 2035 semuanya tampak sah secara formal.

“Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” kata hakim.

Hakim menambahkan bahwa informasi mengenai vonis pidana Munarman baru terungkap di persidangan hari itu sehingga majelis meminta bukti dari jaksa jika ada hal yang membatalkan hak beracara.

Majelis juga mengizinkan Munarman memberikan tanggapan atas keberatan jaksa yang baru muncul tersebut.

Munarman mengakui bahwa dirinya memang pernah dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022.

Namun ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengandung klausul pencabutan haknya sebagai advokat atau profesi hukumnya.

“Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” jelas Munarman.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian status advokat hanya bisa dilakukan melalui mekanisme internal organisasi profesi kecuali pengunduran diri atau kematian.

Munarman menambahkan bahwa pencabutan Berita Acara Sumpah baru akan berlaku setelah proses organisasi menyatakan pemberhentian secara resmi.

Majelis hakim sependapat dengan argumen Munarman dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur mekanisme pemberhentian profesi tersebut.

“Kalau ada putusan pengadilan dan sudah diakui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana, namun berdasarkan Undang-undang Advokat yang kami sudah baca, mekanisme pemberhentian itu memang melalui mekanisme yang secara internal dinyatakan bahwa hak-haknya sebagai advokat ataupun profesi itu, itu mencabut baik berita acara sumpah dan juga KTA,” tutur hakim Sari.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved