Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan protes terhadap status advokat Munarman yang bertindak sebagai pengacara terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Protes itu muncul pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
Jaksa menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 yang memvonis Munarman tiga tahun penjara dalam kasus terorisme sebagai alasan utama keberatan mereka.
"Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menanyakan secara langsung apakah Munarman masih memiliki izin beracara yang sah dari pengadilan pasca vonis pidana tersebut.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan jaksa dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan pihak terdakwa.
Hakim menyatakan bahwa surat kuasa dari terdakwa, Berita Acara Sumpah serta Kartu Tanda Anggota advokat Munarman yang berlaku hingga 2035 secara formal masih tampak sah.
"Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada," kata hakim.
Munarman mengakui vonis pidana yang pernah dijatuhkan kepadanya namun menegaskan putusan tersebut tidak mengandung klausul pencabutan hak profesi advokatnya.
"Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," jelas Munarman.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian status advokat hanya dapat dilakukan melalui proses organisasi profesi atau pencabutan Berita Acara Sumpah secara resmi.
"Berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian. Itu pertama.
Yang kedua adalah dicabutnya Berita Acara Sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya," tambahnya.
Jaksa kembali menekankan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur pemberhentian advokat yang divonis pidana empat tahun atau lebih.
Majelis hakim menyatakan hanya mencatat pendapat kedua pihak karena tidak ada bukti pencabutan hak beracara Munarman dari instansi terkait hingga saat persidangan berlangsung.
Editor: 91224 R-ID Elok

