
Repelita Jakarta - Ibu kandung Habib Bahar bin Smith bernama Isnawati Hasan melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin 2 Februari 2026.
Wanita F merupakan istri dari korban dugaan penganiayaan sekaligus pelapor yang membuat Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Kuasa hukum Isnawati yakni Ichwan Tuankotta menyatakan laporan itu dilayangkan karena pernyataan F yang mengklaim melihat langsung suaminya menjadi korban penganiayaan.
Ichwan menjelaskan bahwa pada saat kejadian jemaah pengajian laki-laki dan perempuan dipisah sehingga tidak mungkin F menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” kata Ichwan Tuankotta.
Isnawati sendiri berada di lokasi kejadian pada September lalu dan berada di bagian jemaah perempuan sehingga dapat menguatkan bahwa perempuan tidak mungkin melihat dugaan penganiayaan.
Laporan juga didukung keterangan dari Haji Asep yang bertugas sebagai pengamanan pada saat peristiwa tersebut dan memastikan tidak ada perempuan di area kejadian.
“Kami juga bawa Pak Haji Asep, beliau adalah pengamanan pada saat peristiwa itu, beliau juga menyaksikan pada saat itu tidak ada perempuan. Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong itu intinya,” pungkas Ichwan.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Isnawati melaporkan F dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: 91224 R-ID Elok

