
Repelita Jakarta - Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah guru honorer, dosen, dan perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi wajib 20 persen belanja pendidikan.
Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Februari 2026.
Inti keberatan pemohon terletak pada Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya yang dianggap bermasalah secara konstitusional.
Dalam postur APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun, namun sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk operasional MBG dan dimasukkan dalam komponen belanja pendidikan.
Para pemohon menilai langkah ini berpotensi menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan seperti gaji guru dan perbaikan sarana prasarana.
Guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, selaku pemohon menegaskan dirinya tidak menolak program MBG, namun ia menilai sumber dananya tidak semestinya berasal dari pos pendidikan.
“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya dalam persidangan.
Menurut Reza, secara konstitusional anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan guru, pengangkatan tenaga honorer, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Ia menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai masuknya MBG dalam komponen pendidikan menunjukkan adanya pengalihan fungsi anggaran.
“Ketika diambil hampir 30 persen untuk MBG, maka dana pendidikan tidak lagi 20 persen dari APBN, hanya sekitar 17 persen,” katanya kepada Kontan, Minggu (22/2/2026).
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengalihan dana dari urusan pendidikan ke urusan gizi yang seharusnya memiliki pos anggaran sendiri.
Menurutnya, persoalan klasik pendidikan mulai dari gaji guru honorer yang rendah hingga ruang kelas rusak akan semakin berat jika ruang anggaran menyempit.
Ia juga mempertanyakan orientasi kebijakan MBG yang dinilai lebih menonjolkan aspek ekonomi ketimbang kualitas gizi untuk anak-anak sekolah.
Program MBG sendiri dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan target sekitar 82,9 juta pelajar di seluruh Indonesia.
Secara substansi, program ini ditujukan untuk memperbaiki asupan gizi dan kualitas sumber daya manusia, namun desain penganggarannya kini dipersoalkan di MK.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut lembaganya tidak berwenang menentukan sumber anggaran program tersebut, ia menegaskan BGN hanya bertindak sebagai pelaksana dan pengguna anggaran.
“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran, BGN hanya pengguna,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani membantah anggapan bahwa dana pendidikan dipakai untuk MBG.
“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan DPR sejak awal mewanti-wanti agar dana pendidikan tidak dialihkan selain untuk kesejahteraan guru dan kebutuhan pendidikan dasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum para guru honorer yang mengajukan gugatan ke MK.
Ia menilai peran guru honorer penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan memastikan tidak ada niat meremehkan aspirasi mereka.
Terkait peluang gugatan, Purbaya menyebut hasilnya akan bergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan para pemohon di persidangan.
“Kalau saya rasa lemah, ya pasti kalah, tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menafsirkan batasan belanja pendidikan dalam APBN negara.
Perkara ini tak sekadar soal program gizi, melainkan menyentuh definisi konstitusional atas 20 persen anggaran pendidikan dan prioritas fiskal negara ke depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

