
Repelita Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyoroti perlindungan hak konsumen yang telah berlangganan layanan Tokopedia PLUS di tengah rumor penutupan platform Tokopedia dan pengalihan ke TikTok Shop.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa setiap perubahan model bisnis merger atau penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen yang sudah membayar layanan di muka.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil” tegas Mufti dihubungi dari Jakarta pada Selasa 3 Februari 2026.
Banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket berlangganan Tokopedia PLUS yang memberikan fasilitas bebas ongkir tanpa batas pengiriman lebih cepat serta berbagai diskon eksklusif dengan biaya berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan.
Mufti menekankan bahwa penyelesaian yang adil harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama terkait hak atas kenyamanan keamanan dan kompensasi yang layak.
Pilihan penyelesaian yang dianggap ideal mencakup pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur setara atau lebih baik.
Selain itu pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga menjadi opsi yang dianjurkan.
Pemberian kompensasi tambahan seperti voucher diskon eksklusif atau layanan premium pengganti juga dinilai dapat diterapkan untuk menjaga hak konsumen.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan dapat dipilih oleh konsumen” ujar Mufti.
BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada masyarakat.
Tokopedia wajib menyampaikan informasi resmi terbuka dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan berlangganan serta menjelaskan mekanisme transisi layanan secara rinci termasuk hak-hak konsumen.
Platform tersebut juga diminta menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif serta tidak mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.
“Dalam ekonomi digital kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar dampaknya bukan hanya hukum tetapi juga reputasi jangka panjang” kata Mufti.
BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi perdagangan digital nasional.
Editor: 91224 R-ID Elok

