Repelita Jakarta - Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi bukan Rp15.000 seperti yang beredar di kalangan masyarakat.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyatakan Presiden Prabowo Subianto secara pribadi telah menghitung bahwa dana Rp10.000 per porsi sudah memadai untuk menyajikan menu berbahan ayam dan telur.
Pak Prabowo sampai menghitung sendiri menu itu dan beliau berkesimpulan dengan Rp10.000 itu masih bisa pakai ayam dan telur kata Nanik di Jakarta belum lama ini.
Nanik menjelaskan program MBG bukan merupakan kegiatan bisnis melainkan bentuk kepedulian serta kasih sayang Presiden Prabowo terhadap anak-anak Indonesia secara keseluruhan.
Ia juga meluruskan bahwa besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak seluruhnya diperuntukkan bagi bahan baku makanan saja.
Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta pemberian insentif kepada yayasan maupun mitra pelaksana program.
Jadi kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita PAUD TK RA serta SD MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi sementara untuk SD MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi terang Nanik.
Selain biaya bahan baku makanan anggaran MBG mencakup biaya operasional Rp3.000 per porsi yang digunakan untuk pembayaran listrik internet telepon gas air insentif relawan pekerja SPPG insentif guru PIC insentif kendaraan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan insentif kader posyandu pembelian alat pelindung diri kebutuhan kebersihan pembayaran BBM mobil MBG serta operasional KaSPPG beserta timnya.
Terdapat pula alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan mencakup dapur empat gudang dua kamar mes pembangunan IPAL filterisasi air serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice steam cuci ompreng kompor kulkas chiller freezer panci hingga sewa ompreng.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1 anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN tetap membuka diri terhadap segala masukan serta laporan jika ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional objektif dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan tegas Nanik.
Nanik mengaku menerima banyak laporan mengenai mitra yang kerap melakukan praktik markup harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Ia mengingatkan Kepala SPPG Pengawas Keuangan serta Pengawas Gizi agar tidak pernah berkompromi atau bekerja sama dengan mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program MBG.
Ingat Kepala SPPG Pengawas Keuangan Pengawas Gizi jangan pernah mau mengikuti kemauan apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek paparnya.
Banyak Kepala SPPG melaporkan bahwa mitra sering memarkup harga di atas Harga Eceran Tertinggi serta memaksa penerimaan bahan baku berkualitas rendah.
Menyikapi laporan tersebut Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta Boyolali Sragen dan Karanganyar untuk mendata secara lengkap kejadian tersebut.
Anda keliling cek langsung ke SPPG-SPPG di SPPG mana saja yang terjadi markup ini seru Nanik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

