Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III DPR Tegaskan Hukuman Mati Bukan Pilihan Utama bagi ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu

 

Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI menyatakan reaksi keras terhadap tuntutan pidana mati yang mengancam seorang Anak Buah Kapal bernama Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat sekitar dua ton atau tepatnya 1.995.130 gram.

Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi fokus pembahasan khusus dalam rapat komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang adil.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan perhatian komisi didasarkan pada informasi mendalam yang diperoleh selama pendalaman kasus.

Ia menekankan bahwa Fandi Ramadhan jelas bukan pelaku utama tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya serta telah berupaya memperingatkan potensi tindak pidana.

Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis tanggal 26 Februari 2026.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana saat ini yang mengedepankan keadilan substantif rehabilitatif serta restoratif.

Pendekatan baru ini menjadikan hukum bukan sekadar alat pembalasan melainkan instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu pemidanaan harus mempertimbangkan perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh bukan hanya menjatuhkan sanksi atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam pasal 98 KUHP baru hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif tegasnya.

Habiburokhman memastikan hasil rapat komisi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan resmi untuk disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan formal.

Kesimpulan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pihak terkait termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara agar menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan tetapi bergeser menjadi keadilan substantif keadilan rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat pungkasnya.

Fandi Ramadhan merupakan ABK di kapal tanker Sea Dragon yang dicegat BNN dan Bea Cukai saat memasuki perairan Karimun karena kapal tersebut mengangkut dua ton sabu.

Ia baru bekerja tiga hari di kapal tersebut tidak memiliki kewenangan atas muatan dan belum sempat menerima gaji.

Fandi tengah berupaya memperbaiki nasib keluarganya melalui pekerjaan sebagai ABK namun justru terseret ke dalam kasus besar yang mengancam nyawanya dengan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Batam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved