Repelita Jakarta - Advokat Ariyanto Bakri mengakui telah memberikan suap kepada hakim dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta turunannya di sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 23 Februari 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan saat ia membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim dengan menegaskan bahwa tindakan suap itu tidak akan terjadi tanpa adanya tekanan kuat dari Wahyu Gunawan.
Ariyanto menyatakan bahwa desakan dari Wahyu Gunawan menjadi faktor utama yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut sehingga ia menolak sepenuhnya tuntutan jaksa yang dianggap tidak adil.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp600 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider delapan tahun kurungan.
Ia juga menolak tuntutan tersebut karena menurutnya dirinya hanya berperan sebagai perantara suap dan bukan sebagai penerima atau penikmat uang suap secara langsung.
Ariyanto menegaskan bahwa ia bukan pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana pencucian uang melainkan hanya menyalurkan suap yang sepenuhnya dikuasai oleh Wahyu Gunawan.
Oleh karena itu ia memohon majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan alasan objek suap tidak berada di tangannya.
Jaksa mendakwa Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso Junaedi Saibih serta Syafei karena diduga memberikan suap agar hakim memvonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi tersebut mewakili kepentingan Wilmar Group Permata Hijau Group serta Musim Mas Group yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal-pasal KUHP serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan jaksa terhadap Ariyanto juga mencakup permintaan agar organisasi advokat memberhentikan status keprofesiannya secara permanen sebagai pengacara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

