Repelita - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima usulan pemberian amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Usulan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani mantan menteri tersebut terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aminullah Siagian memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini pada hari Rabu tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam.
Aminullah Siagian menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diwarnai oleh nuansa politis yang sangat kental.
Dia secara tegas mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Menurutnya, proses hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sejak awal telah dibangun dengan landasan motivasi politik yang sangat kuat.
Aminullah juga menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut sedang mengalami proses kriminalisasi yang tidak adil.
Dia merasa kasus ini sengaja hanya menargetkan beberapa orang tertentu tanpa menyentuh kekuatan besar lain yang mungkin terlibat.
Aminullah Siagian menggunakan perumpamaan khusus dalam menyampaikan kekhawatirannya mengenai perkembangan kasus ini.
Dia berharap sahabatnya tidak diperlakukan secara tidak adil sementara pihak-pihak dengan pengaruh besar justru lolos dari pengawasan hukum.
Lebih lanjut, Aminullah menegaskan komitmen penuh organisasinya untuk memberikan dukungan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Dukungan tersebut akan diberikan melalui semua jalur yang memungkinkan, baik secara hukum maupun melalui jalur politik yang tersedia.
Aminullah mengingatkan semua pihak untuk menghormati prinsip hukum yang sangat fundamental yaitu asas praduga tak bersalah.
Dia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya menyangkut masalah keadilan, bukan sekadar konten sensasional media atau tekanan politik belaka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

