
Repelita - Pakar telematika Roy Suryo menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.
Pernyataan tegas itu disampaikannya usai menggelar audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada hari Rabu tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam.
Dia menegaskan bahwa seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo merasa telah menjadi korban kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk secara resmi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Dia menguraikan beberapa langkah hukum yang telah diambil terhadapnya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa berat.
Langkah-langkah tersebut mencakup penetapan status tersangka, penerapan pencekalan, serta kewajiban untuk melapor secara berkala kepada pihak yang berwajib.
Roy Suryo kembali menekankan bahwa posisinya dalam penelitian tersebut adalah sebagai seorang ahli yang diundang secara resmi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang saksi atau ahli tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dinilainya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya tidak terjadi.
Dia tetap bersikukuh dengan pendapatnya bahwa ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo adalah dokumen yang tidak sah.
Klaim tersebut menurutnya telah terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Kota Solo beberapa waktu yang lalu.
Roy Suryo menjelaskan bahwa temuan sidang tersebut menunjukkan adanya skripsi yang tidak melalui proses ujian sebagaimana mestinya.
Menurut standar kelulusan tahun delapan puluhan, setiap lulusan seharusnya memiliki dua ijazah yaitu sarjana muda dan sarjana lengkap.
Dia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kedua jenis ijazah tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya.
Saat ini berkas perkara untuk tiga tersangka termasuk Roy Suryo telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin.
Pernyataan resmi dari Dirreskrimum itu disampaikan kepada para wartawan pada hari Senin tanggal dua belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Penyidik kini sedang menunggu hasil penelitian lengkap dari jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi status P dua puluh satu, maka proses persidangan terhadap para tersangka dapat segera dilaksanakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

