Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Tunda Penahanan Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Meskipun status tersangka sudah resmi KPK hingga kini belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengingat pola KPK selama ini kerap langsung menahan tersangka setelah penetapan status.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Ia menyatakan bahwa proses tetap menunggu pertimbangan penyidik sehingga belum dilakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

KPK juga masih menanti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk melengkapi berkas perkara.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus berjalan optimal dengan pemanggilan saksi secara intensif.

Penyidik KPK masih memanggil berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara termasuk diskresi di Kementerian Agama distribusi kuota dugaan jual beli kuota hingga aliran dana.

Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dilakukan KPK pada Jumat sembilan Januari dua ribu dua puluh enam.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan dua puluh ribu jamaah haji untuk musim haji dua ribu dua puluh empat saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jamaah reguler yang di beberapa daerah mencapai lebih dari dua puluh tahun.

Alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan kuota tambahan itu dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.

Padahal Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar delapan persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut pada tahun dua ribu dua puluh empat Indonesia menggunakan kuota dua ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh jamaah reguler serta dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh jamaah khusus.

Pembagian kuota inilah yang menjadi fokus utama penyidikan KPK dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved