
Repelita Jakarta - Proses eksekusi rumah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kota Kendari berakhir kacau balau pada Kamis dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam.
Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil alih lahan yang dibangun rumah tersebut mendapat perlawanan keras dari keluarga serta simpatisan mantan gubernur.
Aksi saling dorong dan tarik-menarik tidak bisa dihindari di lokasi sehingga situasi menjadi ricuh dan tegang.
Kericuhan sempat mereda setelah dilakukan koordinasi mendadak antara kedua belah pihak langsung di tempat kejadian.
Ini menjadi kegagalan eksekusi kedua kalinya yang dilakukan Pemprov Sulawesi Tenggara terhadap kediaman Nur Alam.
Nur Alam yang hadir secara langsung di lokasi tidak menerima tindakan Satpol PP dan menyatakan bahwa proses pemindahtanganan aset tersebut memang sudah diusulkan sejak lama.
Menurutnya hingga saat ini proses tersebut belum disahkan atau diselesaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi.
Nur Alam menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menguasai aset secara ilegal dan meminta pemerintah saat ini menghargai mantan pejabat yang pernah memimpin Sulawesi Tenggara.
Ia menyatakan tolong Pemerintah Provinsi bisa menghargai mantan Gubernur dan Wakil Gubernur karena saya tidak pernah mengambil aset ini secara sepihak melainkan semua sudah melalui proses usulan.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya rumah pribadi Nur Alam secara administratif tetap merupakan aset daerah.
Pemprov menyatakan tanah tersebut belum pernah dipindahtangankan atau melalui proses penjualan aset daerah kepada pejabat maupun pegawai.
Karena statusnya masih aset resmi pemerintah maka Pemprov Sulawesi Tenggara merasa berhak menguasai kembali lahan tersebut melalui eksekusi paksa sesuai prosedur hukum.
Konflik ini mencerminkan ketegangan antara upaya penertiban aset daerah dengan sikap mantan pejabat yang mengklaim proses administratif belum tuntas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

