
Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kritik tersebut muncul setelah kedua tersangka bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo sebelum SP3 resmi dikeluarkan.
Menurut Tifauzia peristiwa beruntun itu menandakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Ia menilai kunjungan kedua tersangka kepada pihak berpengaruh diikuti permohonan restorative justice hingga berakhir dengan penghentian penyidikan menjadi bukti nyata abuse of power.
“SP3 itu terbit bukan karena kasusnya tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan,” ujar Tifa di X @DokterTifa pada 17 Januari 2026.
Tifauzia juga menyindir kondisi penegakan hukum di Indonesia yang ia anggap sudah sangat menurun kualitasnya.
Ia menyebut aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI tampak tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh tertentu.
"Betapa perkasanya uang milik bapak yang saat ini sedang sakit sangat berat ini. Uang yang entah darimana didapatkan, yang membuat Institusi Penegakan Hukum seperti Kepolisian RI bertekuk lutut seperti kerbau dicocok hidung," tulisnya.
Selain itu Tifauzia kembali menyinggung isu lama mengenai status pendidikan Presiden Jokowi ketika menempuh kuliah di Universitas Gadjah Mada.
Ia menyatakan keprihatinan terhadap Kasmudjo yang disebut sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi.
Tifauzia menegaskan Kasmudjo telah mengakui bahwa dirinya bukan pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi karena pada periode 1980-1985 masih berstatus asisten dosen tanpa kewenangan penuh.
“Kasihan Pak Kasmudjo, di masa tuanya dipaksa ikut-ikutan menjadi pembohong,” ungkapnya.
Ia bahkan mempertanyakan eksistensi jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM yang dikaitkan dengan latar belakang studi Jokowi.
"Jawabannya, dhemit. Karena jurusan Teknologi Kayu Kehutanan UGM adanya hanya di gorong-gorong, maka yang jadi Dosen di jurusan yang tidak ada itu pastilah dhemit," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

