
Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum saat ini lebih mengutamakan hati nurani serta orientasi pada keadilan substantif ketimbang hanya mengejar kepastian hukum semata.
Walaupun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepada Laras Faizati, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak perlu menjatuhkan hukuman penjara sebagaimana praktik yang umum terjadi pada kasus sejenis di masa lalu.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugas secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Laras Faizati agar lebih bijak dan hati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III mencatat setidaknya terdapat tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang memberikan manfaat besar bagi para pencari keadilan.
Perkara pertama melibatkan vonis pembebasan hakim dalam kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026 di mana hakim Rangga Lukita Desnanta memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meskipun anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua berkaitan dengan laporan terhadap Panji Pragiwaksono atas sejumlah ujaran yang dianggap menista beberapa pihak di mana penegak hukum menyatakan akan mengacu pada aturan baru KUHP dan KUHAP sehingga Panji Pragiwaksono tidak akan diproses secara sewenang-wenang.
Perkara ketiga adalah penanganan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri di mana penyitaan barang bukti juga diarahkan untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban sesuai ketentuan KUHAP baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

