Repelita [Jakarta] - Kurnia Tri Royani, salah satu tersangka dalam kasus dugaan penistaan terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo, menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap Damai Hari Lubis.
Dalam sebuah diskusi yang disiarkan secara langsung, Kurnia menyatakan bahwa Damai dinilai telah mengkhianati perjuangan yang selama ini dilakukan bersama Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kurnia mempertanyakan alasan dan dasar hukum yang digunakan Damai untuk mengambil langkah yang berbeda dari perjuangan kolektif yang sebelumnya dibangun.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya merasa bangga dan berterima kasih karena Damai bersedia mendampinginya saat berkunjung ke kediaman pribadi mantan presiden di Solo.
Pada kunjungan tersebut, Damai bahkan mengenakan pakaian yang bertuliskan identitas kelompok pemburu dokumen ijazah yang dipertanyakan keasliannya.
Perasaan bangga itu kini berubah menjadi kekecewaan setelah Damai mengambil langkah hukum yang justru dianggap merugikan perjuangan bersama.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis telah menyatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah meskipun berada dalam posisi yang serba salah di mata publik.
Damai menegaskan bahwa upaya restorative justice yang ditempuhnya bertujuan untuk memulihkan status hukumnya sebagai tersangka yang sebenarnya bukan pihak terlapor.
Ia secara khusus membantah bahwa proses perdamaian tersebut disertai dengan permintaan maaf secara formal kepada mantan presiden sebagai salah satu syaratnya.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus yang melibatkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana setelah kedua pihak menempuh jalur keadilan restoratif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi permohonan perdamaian dari pihak-pihak yang bersengketa.
Proses hukum dijalankan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kemanfaatan hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

