
Repelita [Jakarta] - Damai Hari Lubis, mantan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mengaku merasa bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor dalam berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
Damai menduga bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak lepas dari unsur politisasi dan kepentingan tertentu di balik proses hukum tersebut.
Dalam sebuah acara dialog yang disiarkan secara nasional, ia mengungkapkan bahwa posisinya saat itu hanyalah sebagai pendamping hukum bagi kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan.
Dasar hukum yang menjadikannya tersangka dipertanyakan karena ia secara resmi mendapat kuasa untuk mendampingi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Damai secara tegas menyatakan keberatannya terhadap proses yang menurutnya tidak transparan dan cenderung diskriminatif dalam penanganan kasus ini.
Ia mengaitkan dinamika ini dengan hubungan struktural antara pimpinan kepolisian dengan kekuasaan eksekutif yang sedang berjalan saat itu.
Lebih lanjut, Damai mengaku tidak mengetahui alasan konkret yang mendasari penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meskipun dikenakan pasal yang sama dengan rekan-rekannya, ia merasa bahwa pertimbangan hukum yang digunakan tidak memiliki dasar yang kuat dan jelas.
Damai menegaskan kembali bahwa dirinya sebenarnya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.
Namun, ia mengakui bahwa posisinya saat ini berada dalam situasi yang serba salah di hadapan publik dan lingkungan perjuangan yang selama ini dibangun.
Harapan masyarakat agar dirinya terus memperjuangkan kasus ini bertolak belakang dengan status hukum yang kini melekat padanya pasca penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Damai menyimpulkan bahwa meskipun posisinya dianggap salah oleh sebagian pihak, secara substantif ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dapat dijerat secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

