Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Bantah Tebang Pilih dan Tegaskan SP3 Eggi-Damai Berdasarkan Restorative Justice

Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya membantah adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penistaan terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Bantahan ini disampaikan menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pernyataan mengenai ketidakadilan dalam proses hukum tersebut adalah tidak benar.

Ia menyebut bahwa pihak-pihak yang menyatakan adanya tebang pilih dinilai tidak memahami mekanisme dan prosedur hukum yang sebenarnya berlaku.

Proses penghentian penyidikan dilakukan setelah kedua tersangka mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur restorative justice.

Pihak yang melaporkan kasus ini juga menyetujui agar penyelesaian dilakukan dengan mekanisme keadilan restoratif tersebut.

Pada tanggal 14 Januari 2026, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat khusus yang dihadiri oleh berbagai unit terkait dalam struktur kepolisian.

Atas dasar permohonan tersebut, kepolisian mengeluarkan penetapan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif pada tanggal 15 Januari 2026.

Mekanisme keadilan restoratif ini mengacu pada peraturan kapolri yang bertujuan memulihkan kondisi korban seperti keadaan semula.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum secara kaku.

Mereka juga mempertimbangkan aspek keteraturan sosial dan keadilan yang memanusiakan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas selalu menjadi pedoman utama dalam setiap penanganan perkara di lingkungan Polda Metro Jaya.

Transparansi dalam proses hukum juga ditegaskan dengan memberikan ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan terkait dokumen ijazah tersebut.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, sementara kelompok kedua terdiri dari tiga tersangka dengan identitas yang telah diumumkan sebelumnya.

Saat ini, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka menempuh proses restorative justice.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved