Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan klarifikasi terkait video yang beredar memperlihatkan dua warga Kabupaten Pati menyerahkan karung berisi uang tunai.
Uang sebesar dua miliar enam ratus juta rupiah tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Barang bukti itu diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pemerasan yang melibatkan Sudewo beserta tiga orang kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan pada Kamis (22/1/2026).
Video singkat berdurasi sekitar dua puluh detik itu merekam dua orang pria yang mengendarai sepeda motor sedang menyerahkan karung berisi uang kepada Kepala Desa Arumanis Sumarjiono.
Kedua orang tersebut bukanlah calon perangkat desa yang diduga menyetor uang, melainkan pihak perantara yang ditugaskan untuk mengantarkan uang tersebut atas permintaan Sumarjiono.
Sumarjiono yang tampak dalam rekaman video tersebut masih berstatus sebagai pihak yang tertangkap tangan dan belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Terkait perkara ini, KPK telah melakukan langkah penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo pasca pelaksanaan operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan proses pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain menjerat Sudewo, KPK juga telah menahan tiga kepala desa lainnya yakni Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Jaken.
Para tersangka tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

