
Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan harapan untuk dapat melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hal tersebut dikemukakannya di kompleks Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang membahas persoalan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Refly menyatakan pihaknya telah mengupayakan komunikasi dengan lembaga legislatif melalui surat yang dikirimkan empat bulan sebelumnya namun tidak kunjung mendapat respons.
Mereka kini tengah melakukan pendekatan kepada Komisi III yang membidangi hukum dan Komisi X yang menangani pendidikan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Alasan permohonan audiensi tersebut diajukan karena terdapat berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Salah satu kejanggalan utama yang disorot adalah penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan dengan fakta dan kegiatan yang diduga dilakukan oleh kliennya.
Penerapan pasal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk overcharging atau pemberian dakwaan yang berlebihan dalam proses hukum.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para kliennya disebut mencapai dua belas tahun penjara berdasarkan dakwaan yang diajukan.
Refly menilai ancaman hukuman seberat itu tidak masuk akal untuk sebuah kegiatan yang tidak mereka lakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

