Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR kritik Kejagung belum tangkap Silfester Matutina: Enggak berani ya?

 Tak Berani Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Sebut Kewenangan Kejari  Jaksel

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Machfud Arifin mempertanyakan kelambanan penanganan kasus terhadap terpidana Silfester Matutina.

Pertanyaan tersebut disampaikannya dalam forum rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di kompleks parlemen.

Machfud menyoroti perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menangkap terpidana tersebut yang hingga kini belum terlaksana.

Ia menggarisbawahi bahwa status putusan hukum terhadap Silfester Matutina telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dianggap inkrah.

Anggota dewan tersebut menilai kejaksaan belum menunjukkan keberanian dalam mengeksekusi penangkapan terhadap terpidana yang telah divonis bersalah.

Machfud membandingkan penanganan kasus ini dengan upaya pengejaran terhadap buronan lain yang jumlahnya mencapai seratus tiga puluh tujuh orang di luar negeri.

Ia mendesak institusi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dalam mencari dan menangkap terpidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permintaan tegas tersebut disampaikan secara langsung dalam forum rapat kerja yang dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terpidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Anang dalam sebuah konferensi pers di kantor pusat Kejaksaan Agung pada akhir Desember 2025.

Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara aktif melakukan pemantauan dan investigasi untuk menemukan keberadaan terpidana.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Agung untuk mendeteksi lokasi persembunyian Silfester Matutina.

Kasus hukum yang melibatkan terpidana bermula sejak tahun 2017 ketika sekelompok pengacara melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor dalam perkara ini adalah kuasa hukum dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tetap melalui tingkat kasasi pada tahun 2019 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana fitnah.

Putusan nomor 287 K/Pid/2019 tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu setengah tahun kepada Silfester Matutina.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved