Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Reformasi Polri di Persimpangan, Bayang Dwifungsi dan Militerisasi Kembali Menguat

 

Repelita Jakarta - Institusi Kepolisian Republik Indonesia kerap menjadi sorotan dalam percaturan politik dan keamanan nasional.

Lembaga penegak hukum ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah stabilitas negara di berbagai bidang.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kekhawatiran akan infiltrasi kepentingan kelompok tertentu ke dalam tubuh institusi tersebut.

Kepentingan tersebut diduga dapat menggeser fokus dari tujuan utama melayani masyarakat dan negara menjadi alat untuk mencapai agenda khusus.

Pada masa Orde Baru, Polri tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga perannya mencakup aspek pertahanan selain keamanan dalam negeri.

Penggabungan ini dianggap telah mengaburkan batas tugas pokok kepolisian dan menimbulkan tumpang tindih dengan angkatan bersenjata lainnya.

Fungsi Polri kala itu lebih banyak diarahkan untuk membungkam suara kritis dan oposisi dibanding mengayomi masyarakat secara proporsional.

Tuntutan reformasi total terhadap institusi kepolisian menjadi salah satu poin penting yang diserukan dalam gerakan perubahan tahun 1998.

Pemisahan Polri dari struktur militer diharapkan dapat menciptakan lembaga kepolisian yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Proses reformasi tersebut menunjukkan perkembangan yang positif pada awal era pasca Orde Baru dengan berbagai penataan ulang.

Namun, langkah mundur terjadi ketika kepemimpinan institusi ini kembali membawa Polri ke arah militerisasi dengan persenjataan berat.

Pembentukan unit-unit khusus yang menangani isu terorisme dan keamanan strategis semakin memperkuat karakter militer dalam tubuh kepolisian.

Beberapa nama perwira polisi dianggap mengalami kenaikan karir yang signifikan dengan mendampingi figur politik tertentu dalam perjalanan elektoralnya.

Praktik ini dilihat sebagai bagian dari pembentukan pola baru yang mirip dengan konsep dwifungsi pada masa lalu.

Upaya Presiden terpilih untuk mengembalikan Polri pada khittahnya sebagai pengayom masyarakat diwujudkan melalui pembentukan komite reformasi khusus.

Komite yang melibatkan berbagai pakar dan tokoh tersebut bertugas merancang percepatan perubahan tata kelola institusi kepolisian.

Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian mengukuhkan larangan bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.

Kebijakan ini mendapat respon berbeda dari pimpinan institusi kepolisian yang masih menjabat.

Terbitnya peraturan internal kepolisian yang mengizinkan anggotanya menduduki sejumlah posisi sipil tertentu dianggap bertentangan dengan semangat reformasi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terselubung terhadap visi pemerintahan yang berkuasa.

Polarisasi di tubuh kepolisian semakin nyata dengan hadirnya kubu yang mendukung reformasi dan kubu yang mempertahankan status quo.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai loyalitas dan integritas institusi di tengah dinamika politik yang terus berubah.

Pembahasan mengenai masa depan kepolisian Indonesia masih akan terus menjadi isu strategis yang menentukan wajah penegakan hukum di negeri ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved