Repelita Solo - Seorang saksi ahli memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan gugatan gelar kesarjanaan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 20 Januari 2026.
Saksi tersebut adalah Bagas Pujilaksono Widyakanigara, seorang dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada yang juga alumni dari fakultas yang sama angkatan 1983.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bagas mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dan bersalaman dengan pihak tergugat saat sama-sama menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Pada suatu momen dalam proses persidangan, kuasa hukum dari pihak penggugat memperlihatkan sebuah dokumen ijazah yang diunggah oleh seorang kader partai politik ke media sosial.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, kemudian mengajukan pertanyaan langsung dan sederhana kepada saksi mengenai dokumen yang ditunjukkan tersebut.
Pertanyaan itu menyangkut perbandingan antara wajah pada foto di dokumen ijazah dengan ingatan saksi mengenai orang yang pernah ditemuinya.
Saksi Bagas menjawab pertanyaan tersebut dengan satu kata yang tegas dan jelas, menyatakan ketidakcocokan antara kedua hal yang ditanyakan.
Jawaban singkat dari saksi ahli itu langsung menimbulkan suasana hening dan kejutan di dalam ruang sidang yang sedang berlangsung.
Informasi mengenai momen persidangan ini juga ramai diperbincangkan dalam sebuah unggahan di platform media sosial X pada tanggal 21 Januari 2026.
Akun dengan nama pengguna @yaniarsim menuliskan narasi yang mengabadikan reaksi atas jawaban tegas saksi di persidangan tersebut.
Unggahan itu menarik perhatian banyak pengguna internet yang mengikuti perkembangan kasus hukum yang sedang berproses.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan untuk menguji keabsahan sebuah dokumen akademik milik pihak tergugat.
Kehadiran saksi ahli dari kalangan akademisi diharapkan dapat memberikan pencerahan faktual berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadinya.
Proses pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan untuk mengungkap berbagai aspek lain yang relevan dengan pokok perkara.
Majelis hakim akan menimbang seluruh alat bukti dan keterangan sebelum mengambil putusan akhir dalam perkara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

