Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rapat Komisi III DPR Sindir Kejagung Belum Eksekusi Terpidana Silfester: Ngumpet ke Mana Itu Pak?

 Akademi Bela Negara NasDem

Repelita Jakarta - Dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin, menyindir lambannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

"Mana, Pak, nangkep itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata Machfud Arifin di hadapan perwakilan Kejagung.

Sindiran tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026.

Machfud Arifin menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberikan perintah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menangkap Silfester.

Namun, perintah itu dinilai belum dilaksanakan secara optimal hingga saat ini, padahal status terpidana sudah inkrah.

"Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak," tegasnya.

Dia mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester Matutina adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan bahwa Tim Tangkap Burun (Tabur) telah dikerahkan.

Tim tersebut bertugas mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam melacak keberadaan Silfester Matutina.

"Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Anang Supriatna.

Dia menegaskan bahwa koordinasi antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan terus dilakukan untuk memantau pergerakan terpidana.

"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," jelasnya.

Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku siap menjalani putusan pengadilan, meski menyatakan belum pernah menerima surat resmi eksekusi dari kejaksaan.

Dia juga sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, permohonan PK itu akhirnya gugur karena terpidana dua kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.

Rapat kerja Komisi III DPR ini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ketidaktegasan dalam mengeksekusi terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dinilai dapat merusak wibawa hukum.

Machfud Arifin mendesak agar aparat segera melacak keberadaan Silfester dan mengeksekusi putusan pengadilan tanpa tebang pilih.

Sorotan ini diharapkan dapat mendorong percepatan proses eksekusi dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved