Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Arismunandar Sedih Nasib Guru Tak Dihargai: PPPK Paruh Waktu Gaji di Bawah UMR, MBG Dapat Anggaran Fantastis

 Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menolak Solusi dari Pemda, Begini Alasannya

Repelita Makassar - Pengamat pendidikan Prof Arismunandar menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib guru yang masih berjuang mendapatkan pengakuan layak meskipun telah mengabdi bertahun-tahun.

Eks Rektor Universitas Negeri Makassar itu membandingkan kondisi guru dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia mengaku sedih melihat guru sebagai penentu utama kualitas pendidikan justru tidak dihargai secara memadai oleh kebijakan pemerintah.

Prof Arismunandar menyatakan itulah makanya sedih juga guru yang merupakan penentu utama kualitas pendidikan tidak dihargai secara layak.

Ia menyoroti nasib guru berstatus PPPK Paruh Waktu yang meskipun digadang-gadang sebagai Aparatur Sipil Negara tetap menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional.

Prof Arismunandar menjelaskan termasuk guru PPPK paruh waktu yang gajinya di bawah standar UMR.

Menurutnya kebijakan tersebut mencerminkan prioritas pemerintah yang lebih condong kepada Program Makan Bergizi Gratis ketimbang pendidikan gratis serta kesejahteraan pendidik.

Ia menilai anggaran pendidikan tahun 2026 dialihkan secara signifikan ke MBG dengan nilai fantastis mencapai dua ratus dua puluh tiga triliun rupiah atau hampir dua puluh sembilan persen dari total anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan menjadi penyumbang terbesar bagi MBG disusul sektor kesehatan dengan dua puluh empat koma tujuh triliun rupiah atau sembilan koma dua persen serta sektor ekonomi sembilan belas koma tujuh triliun rupiah atau tujuh koma empat persen.

Prof Arismunandar menyarankan agar Program Makan Bergizi Gratis lebih adil jika hanya diberikan kepada siswa kurang mampu melalui mekanisme bantuan sosial bukan menggunakan anggaran pendidikan.

Ia berpendapat supaya adil MBG sebaiknya diberikan ke siswa yang kurang mampu saja melalui mekanisme bantuan sosial bukan menggunakan anggaran pendidikan.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 khususnya Pasal 17 yang menyatakan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved