Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hery Sudarmanto Diduga Terima Uang Pemerasan TKA hingga 2025 Meski Sudah Pensiun dari Kemenaker

Sosok Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Tampung Uang Hasil Pemerasan TKA di Rekening Kerabat - Surya.co.id

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto masih menerima aliran dana hasil pemerasan dari agen tenaga kerja asing meskipun telah memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setelah pensiun pun hingga tahun 2025 Hery Sudarmanto diduga terus menerima uang dari para agen TKA terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Penyidik KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak Hery Sudarmanto menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode 2010 hingga 2015.

Selanjutnya ia menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dari 2015 hingga 2017 kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada 2017 hingga 2018 serta Fungsional Utama hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan mencapai total sekitar dua belas miliar rupiah selama rentang waktu tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pola pungutan tidak resmi semacam ini telah berlangsung cukup lama dan terus berlanjut hingga kasus terungkap oleh penyidik.

Karena itu penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing tersebut.

Sebelumnya pada 5 Juni 2025 KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Suhartono Haryanto Wisnu Pramono Devi Anggraeni Gatot Widiartono Putri Citra Wahyoe Jamal Shodiqin serta Alfa Eshad.

Para tersangka tersebut diduga mengumpulkan dana sekitar lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah dari pemerasan pengurusan RPTKA pada periode 2019 hingga 2024 atau era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen wajib yang harus diperoleh perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal menjadi terhambat sehingga perusahaan terpaksa membayar denda satu juta rupiah per hari per pekerja.

Kondisi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon dengan meminta pembayaran tidak resmi agar proses RPTKA dapat dipercepat.

Kasus pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009 hingga 2014 dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014 hingga 2019 serta Ida Fauziyah pada 2019 hingga 2024.

KPK kemudian menahan delapan tersangka dengan penahanan kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025 KPK menambah satu tersangka baru yaitu Hery Sudarmanto yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved