
Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum yang mewakili kelompok Roy Suryo, Abdul Gafur, menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut analisis hukumnya, dokumen penghentian penyidikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat terkait penerapan mekanisme restorative justice.
Abdul Gafur menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut.
Alasan utama yang dikemukakan adalah ketiadaan fondasi hukum yang jelas yang menjadi rujukan bagi penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.
Ia mempertanyakan sumber hukum mana yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar untuk menerbitkan dokumen tersebut dengan alasan keadilan restoratif.
Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah apakah keputusan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru atau yang lama.
Ketiadaan rujukan yang spesifik dalam dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan dinilai sebagai suatu kelemahan formil yang signifikan.
Dokumen yang ada hanya mencantumkan dasar hukum dari Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, serta beberapa laporan.
Abdul Gafur berpendapat bahwa sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh institusi sekelas Polda Metro Jaya seharusnya memiliki rujukan formil yang lengkap.
Rujukan tersebut antara lain harus menyebutkan secara eksplisit mengenai adanya kesepakatan perdamaian yang terjalin antara mantan presiden dengan Damai Hari Lubis.
Ketidaklengkapan ini dinilai sebagai suatu cacat formil yang dapat mempengaruhi keabsahan dan kekuatan hukum dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

