
Repelita Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru merupakan delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai jika Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi yang mengajukan pengaduan.
"Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya," kata Supratman saat memberikan keterangan di kantor kementerian di Jakarta Selatan pada Senin 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa aturan serupa sebenarnya sudah ada dalam KUHP lama sehingga bukan merupakan pengaturan baru.
Supratman juga kembali menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian kritik dengan tindakan penghinaan.
"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terkait kritik yang disampaikan kepada kepala negara.
"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," tuturnya.
Anggota tim penyusun KUHP, Albert Aries menambahkan bahwa Pasal 218 dirancang sebagai delik aduan absolut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk mengajukan laporan atas nama Presiden.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
Editor: 91224 R-ID Elok

