
Repelita Aceh - Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dari wilayah Sumatera dan kini menumpuk di berbagai sungai serta kawasan di Provinsi Aceh menjadi penghambat serius dalam proses pemulihan pascabencana.
Status hukum kayu-kayu tersebut yang belum jelas membuat pemerintah kabupaten setempat ragu untuk melakukan pembersihan atau pemanfaatan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bidang Koordinator Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa menyatakan bahwa para bupati di Aceh menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung.
Mereka khawatir jika menangani kayu tersebut akan berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
“Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan pada Minggu 4 Januari 2026.
Pemerintah daerah hingga kini masih menantikan kepastian resmi dari pemerintah pusat mengenai status kayu gelondongan yang tersebar tersebut.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum memperoleh petunjuk jelas apakah kayu-kayu itu boleh dimanfaatkan oleh masyarakat atau harus diamankan sebagai barang temuan.
"Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat," tutur dia.
Kondisi ketidakpastian ini menyebabkan upaya penanganan dampak bencana tidak dapat berjalan secara maksimal.
Padahal, pembersihan kayu dari aliran sungai sangat krusial untuk mengurangi risiko banjir susulan serta mempercepat normalisasi aktivitas warga.
Para bupati mengharapkan jaminan dari pemerintah pusat dan DPR bahwa penanganan kayu tersebut tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

