Repelita Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, telah berstatus terpidana sejak enam tahun silam akibat kasus ujaran kebencian dan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah tingkat kasasi.
Meski demikian, hingga awal 2026 eksekusi hukuman terhadapnya belum juga dilaksanakan.
Buni Yani, yang pernah menjalani pidana dalam kasus penyuntingan video terkait Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan keheranannya atas kondisi tersebut.
Melalui akun media sosialnya pada 1 Januari 2026, ia menyampaikan sindiran tajam.
Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester.
Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah.
Ia menilai Presiden Prabowo Subianto tampak tidak tegas dalam menangani loyalis mantan Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, nasib eksekusi terhadap Silfester Matutina masih belum jelas.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Menurutnya, pidana yang dijatuhkan sudah tidak dapat lagi dieksekusi karena masa daluwarsanya telah habis.
Berbeda dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengalami kesulitan menemukan keberadaan terpidana.
Upaya pencarian telah dilakukan berulang kali, namun hasilnya belum membuahkan hasil.
Editor: 91224 R-ID Elok

