
Repelita [Jakarta] - Damai Hari Lubis, mantan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya secara hukum tidak bersalah.
Namun, ia mengakui bahwa dirinya saat ini berada dalam situasi yang serba salah dan dilematis di hadapan publik.
Dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan secara nasional, Damai menyatakan bahwa mungkin ada harapan masyarakat agar dirinya dan Eggi Sudjana terus melanjutkan perjuangan.
Meskipun demikian, Damai menekankan bahwa status tidak bersalahnya berbeda dengan posisinya yang dianggap salah oleh beberapa pihak.
Ia menjelaskan bahwa upaya restorative justice yang ditempuhnya bertujuan untuk memulihkan status hukumnya sebagai tersangka yang bukan merupakan pihak terlapor.
Damai secara tegas menyangkal bahwa proses perdamaian tersebut mengharuskannya untuk mengucapkan permintaan maaf secara formal kepada mantan presiden.
Pernyataan ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme keadilan restoratif.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus yang melibatkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dokumen penghentian penyidikan telah diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2026.
Proses tersebut dijelaskan sebagai bentuk akomodasi terhadap permohonan perdamaian yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.
Penegakan hukum dalam kasus ini diarahkan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kemanfaatan bagi semua pihak.
Kepolisian telah membagi tersangka dalam kasus ini menjadi dua kelompok dengan komposisi dan karakteristik yang berbeda untuk memudahkan proses penanganan.
Kunjungan langsung Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke kediaman pribadi mantan presiden menjadi salah satu momen penting sebelum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

