
Repelita Jakarta - Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menahan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar terus menguat. Desakan ini muncul menyusul penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020, yang hingga kini belum disertai dengan upaya penahanan.
Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, secara terbuka meminta KPK bertindak tegas dan konsisten. Ia menyoroti bahwa meski telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar, lembaga antirasuah tersebut dinilai lamban dan terkesan segan untuk menjalankan upaya paksa penahanan, berbeda dengan penanganan kasus-kasus korupsi lainnya.
Edison mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kelambanan ini memunculkan tafsir adanya keberpihakan atau ketakutan KPK untuk berhadapan dengan kekuasaan di lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa masyarakat mengawasi ketegasan lembaga ini, terutama karena Indra Iskandar dikenal dekat dengan pimpinan DPR dari berbagai partai, yang berpotensi mempengaruhi objektivitas proses hukum.
Lebih lanjut, Edison mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dan segera menjalankan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam kasus ini. Ia menilai, tindakan ini penting untuk membuktikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tanpa memandang posisi dan kedekatan politik para tersangka.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026.
Selain Indra Iskandar, tersangka dalam kasus ini meliputi pejabat internal DPR dan pihak swasta, yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgade Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari pihak swasta. Seluruh tersangka sebelumnya telah dikenakan upaya pencegahan berupa larangan ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Namun, respons ini belum meredam desakan publik agar KPK menunjukkan tindakan yang lebih konkret dan berimbang dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

