Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Dugaan Suap Kuota Haji, Aliran Dana ke Pejabat PBNU Disorot dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan praktik suap yang terkait dengan pembagian kuota tambahan ibadah haji, sebuah kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka.

Penyidik saat ini sedang menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan yang mengalir ke Aizzudin Abdurrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Aiz, selaku Ketua Bidang Ekonomi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” kata Budi kepada wartawan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026.

Meskipun demikian, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan secara rinci besaran nominal uang yang diduga diterima oleh Gus Aiz dari aliran dana tersebut.

Namun demikian, institusi penegak hukum anti rasuah tersebut telah mengklaim memiliki bukti awal yang mengindikasikan bahwa Gus Aiz memang menerima sejumlah uang.

“Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” pungkas Budi.

Gus Aiz sendiri telah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 yang lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanyai secara mendetail mengenai dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam kasus kuota haji.

Setelah menjalani proses interogasi yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, Gus Aiz secara tegas membantah semua tuduhan mengenai penerimaan aliran dana tersebut, baik yang mengarah kepada dirinya secara pribadi maupun kepada organisasi Nahdlatul Ulama.

“Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya,” kata Gus Aiz.

Sebelumnya, tepatnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama untuk DKI Jakarta, yaitu Kiyai Muzakki Kholis.

Kiyai Muzakki diperiksa terkait inisiatif dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan, meskipun dirinya tidak memiliki atau mengelola biro perjalanan haji dan umrah.

Ia diduga memiliki pengetahuan tentang proses maupun tahapan pembagian kuota tambahan tersebut, bahkan disebut-sebut berperan sebagai perantara atau calo dalam pembagian kuota haji tambahan ke berbagai biro travel.

Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus menteri.

Kedua individu ini secara resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

Namun, proses penghitungan besaran kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan hingga saat ini belum sepenuhnya selesai.

Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menerbitkan dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait hingga bulan Februari tahun 2026 mendatang.

Ketiga orang yang dikenakan larangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan yang juga merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pertama kalinya.

Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan sebelumnya pada hari Senin tanggal 1 September 2024 dan kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Proses penyidikan formal atas kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai yang diperkirakan melebihi satu triliun rupiah.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun dalam kenyataannya, 20 ribu kuota tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kuota tambahan untuk ibadah haji tersebut diperoleh setelah dilakukannya pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Akan tetapi, Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved