Repelita Jakarta - Pernyataan dari kuasa hukum yang mewakili Roy Suryo dan kawan-kawannya, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa tindakan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam mengikat komitmen dengan mantan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai sebuah kesalahan yang sangat mendasar dan berisiko tinggi.
Keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Khozinudin dan dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa publikasi mengenai pertemuan antara kedua pihak tersebut dengan Joko Widodo bukanlah merupakan bagian dari sebuah konsensus atau kesepakatan yang telah disusun sebelumnya.
Khozinudin menambahkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sesungguhnya menginginkan agar pertemuan yang mereka lakukan dengan mantan presiden itu tetap terjaga kerahasiaannya dan tidak sampai diketahui oleh masyarakat luas, termasuk oleh rekan-rekan mereka sendiri dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Pertemuan yang menjadi bahan pembicaraan ini sebelumnya telah terjadi di kediaman pribadi Joko Widodo yang berada di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

