Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Ketua Bidang PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya indikasi aliran dana yang diterima oleh Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin Abdurrahman dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Rabu empat belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Untuk mendalami dugaan tersebut penyidik KPK telah memeriksa Aizzudin Abdurrahman pada tanggal tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan adanya aliran uang yang mengarah kepadanya.

Nah ini masih akan terus didalami tambah Budi Prasetyo.

Dalam proses pemeriksaan penyidik secara mendalam menanyai Aizzudin terkait dugaan aliran dana yang diterimanya.

Namun KPK belum mengungkap secara rinci keterangan apa saja yang diperoleh dari saksi tersebut.

Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan kata Budi.

Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam pada Selasa tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh empat.

Ia secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam perkara kuota haji tersebut.

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.

Meskipun demikian kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya lobi yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan travel haji terhadap Kementerian Agama agar memperoleh porsi kuota haji khusus yang lebih besar.

Dari kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi seharusnya pembagian dilakukan dengan proporsi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Akan tetapi pembagian yang terjadi justru merata yakni masing-masing lima puluh persen.

KPK menduga lebih dari seratus perusahaan travel haji dan umrah terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji ini.

Namun hingga kini KPK belum merinci identitas ratusan agen travel yang dimaksud.

Setiap perusahaan travel diduga memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda tergantung pada skala besar atau kecilnya usaha tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved