
Repelita Jakarta - Isu terkait kerja Panitia Khusus Haji DPR RI kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kali ini narasi yang berkembang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam dugaan upaya menghindarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari pemanggilan Pansus Haji.
Menurut klaim yang beredar Yaqut yang masih menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu disebut dilarang menghadiri panggilan Pansus Haji.
Larangan tersebut dikabarkan dilakukan melalui penugasan mendadak untuk menghadiri agenda kenegaraan di Prancis.
Penugasan itu disebut berasal dari perintah langsung Presiden Jokowi dengan alasan mewakili kepala negara dalam kegiatan tersebut.
Agenda di Prancis dinilai tidak termasuk dalam lingkup tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama melainkan lebih sesuai dengan kewenangan Menteri Pertahanan.
Awalnya agenda tersebut dijadwalkan berlangsung selama sekitar tiga hari saja.
Namun Yaqut justru berada di luar negeri selama kurang lebih dua puluh empat hari.
Durasi yang panjang tersebut memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik.
Kepergiannya bertepatan dengan periode pemanggilan Pansus Haji yang sedang mendalami sejumlah persoalan penyelenggaraan ibadah haji.
Keterlambatan kepulangan Yaqut dikaitkan dengan dugaan upaya menunggu hingga situasi politik menjadi lebih tenang.
Istilah buying time pun muncul dalam narasi yang beredar sebagai strategi agar yang bersangkutan tidak kembali sebelum Pansus menyelesaikan masa tugasnya.
Selama berada di luar negeri Yaqut disebut berpindah-pindah ke beberapa negara di Eropa sambil menanti sinyal untuk pulang.
Setelah akhirnya kembali ke Indonesia Pansus Haji diklaim telah menyelesaikan seluruh tugasnya sehingga pemanggilan terhadap Yaqut tidak lagi dilaksanakan.
Hingga saat ini seluruh narasi tersebut masih bersifat klaim dan cerita yang berkembang di ruang publik tanpa bukti konkret.
Belum ada pernyataan resmi dari Presiden Jokowi maupun dari Yaqut Cholil Qoumas yang menanggapi tudingan tersebut.
Pihak DPR juga belum memberikan konfirmasi mengenai adanya upaya sistematis untuk menghindari pemanggilan Pansus.
Isu ini semakin memperpanjang daftar polemik seputar Pansus Haji yang sejak pembentukannya telah menuai berbagai sorotan tajam.
Publik menilai transparansi serta akuntabilitas menjadi elemen krusial agar penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang terhindar dari persoalan serupa.
Di tengah dinamika politik nasional pasca pergantian kepemimpinan klaim ini menjadi bahan perdebatan baru di masyarakat.
Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait agar isu tersebut tidak berkembang menjadi asumsi yang berpotensi menyesatkan opini publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

